Jokowi Resmi Rombak Gaji PNS dan PPK, Segini Jumlah dan Bonus...
RIAU24.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merombak hak-hak aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Beleid itu telah dia tandatangani dan resmi berlaku pada 31 Oktober 2023.
Pasal 21 dalam UU tersebut menyamaratakan hak-hak PNS dan PPPK dari sebelumnya dipisahkan antara keduanya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hak yang diberikan berupa penghargaan dan pengakuan berupa material maupun nonmaterial.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," dikutip dari beleid tersebut, Senin (6/11/2023).
Untuk penghargaan dan pengakuan itu sendiri terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah penghasilan.