Menu

Usulan Hak Angket dari Politisi PDIP ini Bikin Gerindra Geger, Kenapa?

Azhar 6 Nov 2023, 05:46
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman. Sumber: Rakyatku
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman. Sumber: Rakyatku

RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman mengaku tak memahami hak angket yang diusulkan Anggota DPR RI dari PDIP Masinton Pasaribu kepada terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Alhasil, usulan tersebut dia yakini baru pertama kali terjadi di dunia dikutip dari inilah.com, Senin 6 November 2023.

"Mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," sebutnya.

Usulan tersebut dia yakini tak dapat terwujud karena hak angket tidak bisa diajukan ke lembaga yudikatif, salah satunya MK.  Sebelum mengajukan usulan tersebut, dia yakin Masinton tidak berkonsultasi dengan ahli hukum.

"Soal hak angket, kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti," sebutnya.

Alhasil, permintaan Masinton itu merupakan satu hal yang sia-sia. Termasuk hanya membuang waktu banyak orang.

"Cek saja kalau sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif," ujarnya.

Untuk diketahui, Masinton Pasaribu mengajukan usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diusulkan Masinton saat mengajukan interupsi di sela-sela rapat paripurna (rapur) dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket," sebutnya.

Masinton merasa konstitusi saat ini sedang diinjak. Salah satunya telah terjadi tragedi konstitusi usai putusan MK tentang syarat batas usia capres cawapres pada 16 Oktober 2023.