Menu

Demi Proses Pengumpulan Alat Bukti, Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo dkk Diperpanjang 40 Hari

Rizka 3 Nov 2023, 14:05
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

RIAU24.COM - Masa penahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan anak buahnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementan diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses pengumpulan alat bukti. Masa penahanan SYL dan lainnya diperpanjang 40 hari ke depan di rutan KPK.

"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari news.detik.com, Jumat (3/11).

Adapun penahanan tersangka SYL dan Direktur Kementan M Hatta (MH) ditahan sampai 11 November 2023. Sedangkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon (KS) ditahan sampai 9 November 2023.

"Tersangka SYL dan tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 November 2023. Sedangkan Tersangka KS sampai dengan 9 November 2023," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga tersangka itu ialah:

1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

3. Direktur Kementan M Hatta

KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.