Lakukan Pencucian Uang, Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka
"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.