Denny Indrayana Minta Anwar Usman Dipecat dan Putusan MK Perkara Syarat Nyapres Dibatalkan
Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman.
Atau:
Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan kembali perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan susunan majelis hakim konstitusi yang berbeda, tanpa Hakim Terlapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (7) UU Kekuasaan Kehakiman.
Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak berlaku sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan pemeriksaan kembali perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding. Dasar Pembatalan Putusan 90