Satreskrim Polresta Pekanbaru Ringkus Tiga Pelaku Hipnotis, Tipu Korbannya Miliaran Rupiah
RIAU24.COM - Sindikat hipnotis spesialis nasabah bank di Kota Pekanbaru berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Para tersangka dibekuk saat berada di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Kamis (26/10/2023) lalu.
Tiga tersangka yang diamankan Anwar (48 tahun), Melya Marwati (36 tahun) dan Armadi Jawir (47 tahun). Tiga tersangka ini beraksi di dua lokasi yakni di Jalan Tuanku Tambusai, depan Bank Mandiri dan di Jalan Ahmad Yani dekat Bank BNI.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, pelaku beraksi di dua lokasi di Kota pekanbaru. Aksi pertama di Jalan Tuanku Tambusai pada Senin (17/10/2023) lalu. Komplotan ini berhasil menggondol uang nasabah sebesar Rp 61 juta dengan korbannya bernama Butet Kartika seorang pegawai negeri sipil (PNS). Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni sebagai driver, sebagai karyawan bank dan sebagai penawar mata uang asing ke konsumen.
"Modus dari pelaku melakukan penipuan hipnotis ini dengan cara membujuk ,merayu calon korbannya untuk menukarkan uang dengan berbagai mata uang asing dengan nilai tukar yang tinggi. Sehingga korban yang terhipnotis merasa percaya, mengambil uang di Bank Mandiri Rp 61 juta. Lalu korban diajak ke mobil oleh pelaku, dan disitulah korban menukarkan uangnya dan diberikan amplop berisikan mata uang asing. Tapi, amplopnya dibuka setelah turun dari mobil," kata Henky, Senin (30/10/2023).
Sementara aksi kedua dilakukan di Jalan Ahmad Yani pada Kamis (20/7/2023) lalu. Dalam aksi kali ini, ketiga pelaku berhasil memperdayai seorang ibu rumah tangga bernama Ermawati. Uang Rp 33 juta milik korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku dengan modus yang sama.
Dari laporan korban, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 4 pelaku ketika sedang berada di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru, pada Kamis (26/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
"Salah satu yang diamankan yakni Ary Wijaya di serahkan ke Polres Bukittinggi karena yang bersangkutan tidak ikut beraksi di Pekanbaru, melainkan di Kota Bukittinggi," jelasnya.
Selain di Pekanbaru, ketiga pelaku hipnotis ini juga telah beraksi beberapa provinsi lainnya, yakni di Kota Bukittinggi, Kota Padang, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.
"TKP Bank BRI Bukittinggi pelaku berhasil menipu korbannya RP 300 juta dan korban di TKP Bank BCA Kota Padang Rp 1 Milyar," bebernya.
Saat ini, ketiga pelaku mendekam di tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pada 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.