Menu

57 Kali Beraksi, Tiga Pelaku Jambret Diringkus Polisi

Khairul Amri 31 Oct 2023, 08:18
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap tiga orang pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak 57 kali. Kawanan penjambret yang ditangkap itu berinisial MR, TA, dan RF.

“Tiga tersangka jambret yang meresahkan masyarakat ini kami tangkap pada 25 Oktober 2023,” kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto Senin (30/10).

Hengky menjelaskan, ketiganya terakhir kali beraksi pada 14 Oktober 2023 di Jalan Kartama, dan 25 Oktober 2023 di Jalan Arifin Ahcmad.

“Korbannya dijambret saat mengemudikan sepeda motor. Para pelaku mengikuti korban, kemudian dirampas barang berharganya. Contohnya gelang emas untuk korban yang di Jalan Kartama,” jelas Hengky.

Setiap kali beraksi para pelaku melakukan modus serupa. Dengan cara merampas harta benda para korban saat mengemudikan sepeda motor.

“Setelah kami tangkap, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 57 kali. Tersangka MR 24 TKP, TA 8 TKp, dan RF 25 TKp,” beber Hengky.

Dari pengakuan para tersangka aksi tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi.

“Motifnya ekonomi. Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” tutur Hengky.

Hengky mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat keluar rumah. Terutama saat mengendarai sepeda motor.

“Jangan memancing dan memberikan kesempatan kepada para pelaku,” pungkasnya.