Arief Hidayat: Jaga Muruah Mahkamah Konstitusi, 9 Hakim Memang Harus Di-reshuffle
Kendati demikian, Arief menyerahkan keputusan gagasan itu kepada publik. Menurutnya, jika masyarakat menginginkan hal itu sebagai solusi atas berbagai problematika bangsa terkini, maka Arief siap dan berharap delapan hakim MK lainnya melakukan hal serupa.
"Kalau ini keinginan Bangsa Indonesia untuk me-reshuffle, bagi saya ya saya kira enggak apa-apa. Karena kecintaan kepada bangsa dan negara ini untuk melanjutkan pembangunan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini," ujar Arief.
Sementara, Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengingatkan sejarah lahirnya MK 20 tahun lalu yakni sebagai anak kandung reformasi. Menurutnya, reformasi mengamanatkan Indonesia terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Itu anak kandung dari reformasi yang mencoba menjadi penafsir konstitusi dalam rangka menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Ini harus diberantas, ini tidak boleh lagi hidup di Indonesia. Tapi kok ini ada kecenderungan ke situ," ujarnya.