Ini Alasan Palestina Tak Punya Hak Suara di PBB
Status pengamat negara non-anggota tidak secara resmi diakui dalam Piagam PBB namun memiliki sejarah yang panjang.
Ini pertama kali dipegang oleh Swiss dan saat ini hanya dipegang oleh Palestina dan Takhta Suci, yang juga dikenal sebagai Vatikan.
Keputusan untuk memberikan Palestina status non-anggota bukanlah yang pertama, atau terakhir kali, Majelis Umum melakukan pemungutan suara mengenai Palestina.
Pada 1947, para anggota Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang bertajuk pemerintahan masa depan Palestina.
Resolusi tersebut memutuskan bahwa Palestina akan "[dibagi menjadi dua negara" dengan pembentukan "Negara Arab dan Yahudi Merdeka" serta "Rezim Internasional Khusus untuk Kota Yerusalem".
Resolusi tersebut disahkan dengan 33 dari 57 anggota Majelis Umum PBB memberikan suara ya.