Pengakuan Bawaslu, Tak Bisa Sanksi Ahmad Dhani
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya diwakili Plt Ketua Bawaslu Tasikmalaya, Tedi Saepudin mengaku tak bisa memberi sanksi pada musisi Ahmad Dhani usai melakukan kampanye colongan.
Ahmad Dhani terbukti melakukan kampanye colongan saat melakukan konser bersama band Dewa 19 di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"Kami sangat menyayangkan. Namun, secara ketentuan hukum kami belum bisa masuk ke ranah itu (pemberian sanksi)," sebutnya dikutip dari rmol.id, Jumat 27 Oktober 2023.
Ketidakmampuan ini karena Bawaslu baru bisa bertindak melakukan penindakan hukum kalau sudah masuk masa kampanye.
"Ya kami baru bisa bergerak setelah masuk masa kampanye," sebutnya.
Untuk diketahui, saat tampil bersama Dewa 19, Ahmad Dhani meminta ribuan penonton untuk mencoblos istrinya, Mulan Jameela, di Pemilu 2024.