Menu

DPRD Riau Laksanakan Pelantikkan PAW Partai Gerindra dan PKS

Riko 26 Oct 2023, 17:58
DPRD Riau Laksanakan Pelantikkan PAW Partai Gerindra dan PKS
DPRD Riau Laksanakan Pelantikkan PAW Partai Gerindra dan PKS

RIAU24.COM - DPRD Riau melantik dua orang Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Pelantikan dilaksanakan melalui Rapat Istimewa Paripurna DPRD Riau, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Kamis (26/10/2023).

Dua PAW tersebut yaitu dari Fraksi Gerindra Iwa Sirwani Bibra menggantikan Aulia yang pindah ke Partai Nasdem, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru. Kemudian dari Fraksi PKS Tamaruddin menggantikan Ardiansyah, Dapil Kabupaten Kampar.

Syafaruddin Poti berharap, dengan pelantikan dua orang PAW ini, dapat meningkatkan kinerja DPRD Riau. Sehingga roda pemerintahan provinsi Riau bisa berjalan lancar.

"Kemudian, Anggota DPRD yang baru dilantik ini bisa menjalankan tugas dengan amanah dan ikhlas. Selanjutnya dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk kemajuan daerah," kata Syafaruddin Poti, usai pelantikan.

Ketika ditanya kapan PAW anggota dewan yang belum dilantik, Syafaruddin Poti menjelaskan bahwa pengurusannya masih dalam proses di Kementrian Dalam Negeri.

Jika sudah turun, maka tergantung kecepatan masing masing partai politik untuk melakukan pengurusan ditingkat provinsi supaya segera mengajukan ke DPRD Riau. Setelah berkasnya masuk maka pihak DPRD Riau akan segera melakukan proses pelantikan calon PAW tersebut.

Empat PAW tersebut yaitu, Sulastri dari Fraksi Golkar pindah ke Demokrat, Kasir dari Hanura pindah ke PKB, Syahroni Tua dari Demokrat pindah Nasdem dan Amyurlis ucok dari Golkar meninggal dunia.

Namun, jika pengurusan PAW belum juga terlaksana sampai tanggal 4 November 2023, maka secara otomatis hak anggota dewan yang masih duduk di DPRD akan hilang secara otomatis. Artinya mereka tidak lagi akan mendapatkan gaji, tunjangan dan pasilita dari negara.

"Untuk itu, kami himbau kepada partai yang bersangkutan agar segera melakukan pengurusan calon PAW, supaya segera dilakukan pelantikan. Sebab jika sudah masuk pada tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) 4 November nanti, maka hak anggota dewan yang masih duduk di dewan ini akan hilang. Namun jika ada penggantinya, maka haknya bisa dilanjutkan oleh yang baru," jelas Syafaruddin Poti.