LAM Riau Dorong Pembentukan Desa Adat
RIAU24.COM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendorong pembentukan desa adat di Riau. Untuk itu beberapa langkah harus dilakukan sesegera mungkin seperti identifikasi desa adat di daerah ini.
Demikian salah satu pembicaraan dalam rapat terpumpun identifikasi dan penguatan desa adat di Provinsi Riau yang ditaja LAMR Provinsi Riau, Selasa (24/10). Hadir dalam kegiatan ini antara lain seluruh dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) kabupaten kecuali Kuansing dan Pelalawan. Tampil sebagai nara sumber adalah Firdaus, Data Wardana dan Yasrif Yakub Tambusai.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Taufik Ikram Jamil mengatakan, pengwujudan desa adat di Riau merupakan sesuatu yang serius bagi LAMR. Buktinya, dua tahun berturut-turut, lembaga ini menyelenggarakan pendalaman desa adat termasuk rapat terpumpun ini. Malahan, LAMR telah berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai desa adat.
Dia mengatakan, dasar LAMR mendorong desa adat di Riau multidemensional. Bukan saja memenuhi undang-undang desa dan Riau, tetapi juga keperluan kecenderungan pembangunan regional dan internasional. Desa merupakan punat adat, memuat nilai kemanusiaan yang menjadi perhatian dunia.
"Usahlah undang-undang desa, dalam undang-undang Provinsi Riau No. 19/2022 saja, jelas sekali disebutkan bahwa salah satu ciri-ciri Riau adalah adat Melayu dan adanya desa adat. Jadi, kalau kita tidak menggesa desa adat di Riau, mengaburkan ciri-ciri Riau itu sendiri, "kata Datuk Seri Taufik.