Denny Indrayana Siap Ajukan Gugatan ke Bawaslu Jika KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres
RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Denny Indrayana, menyatakan tidak akan diam jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024. Denny berujar akan mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika hal itu terjadi.
“Saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu untuk membatalkan penetapan pasangan calon yang tidak mempunyai dasar hukum tersebut (Gibran),” kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulis mengutip dari Tempo. pada Senin, 23 Oktober 2023.
Menurut Denny, pencalonan Gibran tidak memiliki dasar hukum karena terdapat konflik kepentingan saat Hakim Konstitusi Anwar Usman memutus perkara batas usia minimal capres-cawapres. Jalan Gibran untuk menjadi cawapres memang baru terbuka semenjak MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada 16 Oktober 2023.
“Terjadi benturan kepentingan karena sangat jelas dan terang benderang, khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan itu berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman,” ujar Denny Indrayana. Anwar Usman adalah paman Gibran sekaligus ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang merupakan ayah Gibran.
Denny beranggapan, seharusnya Anwar Usman mundur dari pemutusan perkara batas usia cawapres karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut ayat 5 pasal 17 UU tersebut, hakim atau ketua majelis wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga dengan pihak yang diadili. Sementara itu, ayat 6 pasal 17 mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka putusan batas usia cawapres menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny Indrayana.
Maka dari itu, kata Denny, putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai capres atau cawapres di KPU.
Gibran telah resmi diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Ahad, 22 Oktober 2023. Namun, keduanya belum melakukan pendaftaran di KPU hingga saat ini. Pendaftaran pasangan calon di KPU masih dibuka hingga Rabu, 25 Oktober 2023.