Menu

Mahfud Md Akui Kesalahan MK Kabulkan Usia Capres Cawapres Dibawah 40 Tahun Asal Berpengalaman, Tapi...

Azhar 24 Oct 2023, 10:50
Bacawapres PDI Perjuangan, Mahfud Md. Sumber: suara.com
Bacawapres PDI Perjuangan, Mahfud Md. Sumber: suara.com

RIAU24.COM - Bacawapres PDI Perjuangan, Mahfud Md mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia minimal Capres Cawapres 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Menurutnya, putusan itu sudah mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dikutip dari liputan6.com, Selasa 24 Oktober 2023.

Tambahnya, keputusan itu pun pada akhirnya harus tetap dilaksanakan, justru jika terus-terusan dipersoalkan akan merugikan banyak pihak.

"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan," sebutnya.

"Karena mudharatnya akan lebih banyak kalau di persoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya," ujarnya.

Artinya, putusan itu harus diterima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan.

Halaman: 12Lihat Semua