Pengusaha Pilih Kibarkan Bendera Putih Ketimbang Ikuti Tuntutan Buruh: UMP 2024 Naik 15 Persen
RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum Kadin bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang memastikan jika pihaknya tak akan sanggup mengikutip permintaan buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum atau UMP 2024 hingga 15 persen.
Penyebabnya karena ekonomi Indonesia masih dalam masa pemulihan. Sehingga, kenaikan upah minimum sebesar 15 persen dinilai terlalu tinggi dikutip dari liputan6.com, Jumat 20 Oktober 2023.
"Kalau menyangkut kenaikan 15 persen, saya rasa ini sesuatu yang tidak mungkin ya karena kita tau pertama bahwa kondisi ekonomi kita ini kan baru pada proses pemulihan," ujarnya.
Dia tak lupa membeberakan tantangan yang sedang mereka hadapi.
Tantangan itu yakni pelemahan ekonomi dan pengetatan rantai pasok akibat kondisi gopolitik global.
Termasuk perang Rusia-Ukraina yang berdampak pada suplai pangan dan energi.
"Dan saat ini kita dihadapkan juga dengan perang Israel sama Hamas yang lagi-lagi juga nanti bisa juga akan berdampak pada harga minyak dunia, masalah harga pangan, ini akan mempengaruhi ekonomi nasional kita," sebutnya.
Dia pun hanya pasrah dan memilih menunggu pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terkait acuan perhitungan besaran kenaikan UMP 2024.