Menu

Pria 22 Tahun Menyamar Sebagai Manekin untuk Mencuri di Toko Perhiasan

Amastya 20 Oct 2023, 06:15
(Kredit: Polisi Warsawa) Dalam foto yang dirilis oleh polisi, pria itu terlihat berdiri diam dan memegang tas di jendela toko /Agensi
(Kredit: Polisi Warsawa) Dalam foto yang dirilis oleh polisi, pria itu terlihat berdiri diam dan memegang tas di jendela toko /Agensi

RIAU24.COM - Seorang pria berusia 22 tahun di Warsawa Polandia ditangkap karena menyamar sebagai manekin dan melakukan pencurian terencana dengan baik di sebuah toko perhiasan.

Menurut polisi, terdakwa, yang belum disebutkan namanya, memusatkan perhatian pada toko perhiasan setelah memburu berbagai departemen setelah mal ditutup.

Dalam foto yang dirilis oleh polisi, pria itu terlihat berdiri diam dan memegang tas di jendela toko.

Khususnya, baik karyawan toko maupun pembeli tidak dapat memperhatikannya saat ia tampak membungkuk dengan baik dengan manekin lain.

"Dengan tas di tangannya, dia berdiri diam di depan jendela toko, berpura-pura menjadi manekin pajangan. Ketika dia merasa aman, dia pergi berburu dan merampok pulau perhiasan," kata polisi di distrik Warsawa tengah Srodmiescie dalam sebuah pernyataan.

Polisi mengatakan bahwa pria itu berdiri diam selama berjam-jam sampai dia merasa aman untuk bergerak.

“Dia berjalan melalui berbagai departemen setelah waktu tutup sebelum menargetkan toko perhiasan,” kata polisi.

Namun, keberuntungannya akhirnya habis setelah staf keamanan yang waspada melihatnya.

Khususnya, pria itu juga terlibat dalam insiden mengutil lainnya.

Dalam salah satu kasus, ia diduga pergi ke bar pusat perbelanjaan setelah waktu tutup, kemudian memasuki toko pakaian desainer untuk menukar pakaiannya dengan yang baru. Dia kemudian tertangkap CCTV meluncur di bawah celah kecil di jendela toko.

Dalam insiden lain, ia diduga telah menunggu sampai waktu tutup untuk mengambil uang dari beberapa mesin kasir dan telah mencoba mencuri barang-barang.

Pria itu telah ditahan selama tiga bulan. Dia kemungkinan besar akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

(***)