Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba, 22,99 Gram Sabu Disita
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AG alias Gepol (45) dan RPS (28) diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Jumat 13 Oktober 2023.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah Jalan Proyek Belading Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti dari tersangka AG alias Gepol sebanyak 10 paket sabu siap edar seberat 22.99 gram, satu unit hp, timbangan digital serta dua bungkus plastik kosong. Kemudian dari RPS ditemukan alat bukti berupa handpone," ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Kamis 19 Oktober 2023.
Diutarakan Toni Armando, berawal Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat saat itu target berada di sebuah rumah jalan proyek belading Desa petani kecamatan Bathin Solapan.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan sebanyak 22,99 gram sabu. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya dan ia dapatkan dari Siti Saruni sudah ditangkap sebelumnya,"ujarnya seraya keduanya positif metamphetamine.