Dua Perempuan Diduga Bandar dan Kurir Ektasi Diringkus Satnarkoba, 95 Butir Ektasi Disita
Setelah berhasil ditangkap ditemukan barang bukti sebanyak 95 butir ektasi merk ferari. Tersangka WF merupakan membantu sebagai menyetir kendaraan tersebut.
"Tersangka mengaku bahwa ektasi itu adalah miliknya dan diperoleh dari Iki (DPO). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,"pungkasnya.