Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
RIAU24.COM -Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman penjara.
Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," lanjutnya.
Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.