Menu

Ombudsman Sebut Zulhas Diduga Terlibat dalam Kongkalikong Penerbitan Izin Impor Bawang Putih

Riko 17 Oct 2023, 18:33
Foto (net)
Foto (net)

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Karena itu, Ombudsman berpendapat semua persyaratan pendelegasian wewenang tersebut telah terpenuhi. Dengan begitu, Ombudsman menyatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berkedudukan sebagai terlapor.

Apabila ada desas desus yang menyebutkan staf ahli Menteri Perdagangan terlibat, kata Yeka, itu kewenangan Ombudsman untuk mengumumkannya. Pasalnya, Ombudsman hanya bermain di ranah sesuai regulasi yang ada.

"Kalau memang regulasinya sudah mengamanatkan kepada Dirjen Perdagangan Luar negeri, maka kami berhenti di tahap itu," kata dia.

 

Halaman: 12Lihat Semua