FX Rudy PDIP Respon soal Gibran dan Putusan MK: Kalau Jadi Cawapres Prabowo Harus Keluar dari Partai
Rudy juga menganggap MK mengabulkan gugatan itu tidak berkaitan dengan misi memuluskan Gibran menjadi cawapres.
"Keputusan apapun, yang namanya keputusan hukum, kader PDIP hukumnya wajib menghormati dan menghargai. Tidak perlu ada pemikiran negatif terhadap siapa pun," kata dia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin kemarin (16/10).
Pasal yang dimaksud mengatur syarat capres-cawapres.
Baca juga: Kekayaan Verrel Bramasta Curi Perhatian Warganet, Capai Rp51,8 Miliar Begini Kata Venna Melinda
MK memutuskan bahwa capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Gibran Rakabuming saat ini baru berusia 36 tahun.