Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Ini Berpeluang Maju Pilpres Seperti Gibran Rakabuming Raka
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan begitu, kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres.
Ternyata, tak cuma Gibran Rakabuming Raka, ada beberapa kepala daerah yang berpeluang maju Pilpres 2024 usai aturan batas usia capres dan cawapres diubah oleh MK.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas saat sidang putusan yang digelar di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Senin (16/10) kemarin.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Setelah ditetapkan MK, banyak publik yang menilai aturan ini hanya untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Namun, ternyata ada beberapa kepala daerah yang juga berpeluang maju.
Gibran juga sudah buka suara soal itu. Dia juga menyebut keputusan MK bukan hanya untuk dirinya.