PDIP Akui Putusan MK Terkait Capres-Cawapres Syarat Kepentingan Politik
RIAU24.COM - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres lahir berkat adanya intervensi kepentingan politik.
"Ketika vested interest ini masuk akibat ada intervensi kepentingan politik di luarnya maka hasilnya adalah pro dan kontra dan ini sangat disayangkan," sebutnya dikutip dari liputan6.com, Selasa 17 Oktober 2023.
Seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Bukannya malah menambah materi baru yang seharusnya fungsi legislasi itu dimiliki oleh DPR bersama pemerintah.
"Padahal, sebenarnya menguji suatu UU terhadap UUD itu keputusannya tunggal bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh menambahkan materi baru mengingat fungsi legislasi itu dimiliki DPR dengan pemerintah," sebutnya.
Tambahnya, kontroversi tidak akan terjadi apabila Mahkamah Konstitusi memegang betul sikap kenegarawanan.