Yusril Beberkan Bukti Jika MK Bukan Mahkamah Keluarga
RIAU24.COM - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut anggap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Mahkamah Keluarga terbantahkan.
Hal ini diutarakannya setelah Majelis hakim MK memutuskan menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun,
“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga ternyata tidak terbukti," sebutnya dikutip dari rmol.id, Senin 16 Oktober 2023.
MK menurutnya terbukti dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi.
"Dengan putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun juga," sebutnya.
Meskipun seperti itu putusan MK memang tidak bulat.
Sebab dua dari sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat yang berbeda.
Suhartoyo berpendapat, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
Sementara M Guntur Hamzah mengatakan permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai inkonstitusional bersyarat yakni, calon Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.
Untuk diketahui, MK memutuskan menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
MK berpendapat seluruh dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, sehingga tegas ditolak.