Gibran Respons MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres
RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
Apa respons Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait penolakan tersebut?
Baca juga: Rencana PKB Kawal PPN 12 Persen
Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK.
Ia mengaku hari ini fokus bekerja dan menerima tamu.
Baca juga: Gerindra Mau PDIP Akui Oposisi
"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," kata Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tidak mengikuti soal putusan MK.