Jawaban Kemenkeu Soal TKW Kirim Celana Dalam Rp140 Ribu, eh Malah Dipajak Rp800 Ribu
RIAU24.COM - Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo menjawab kegelisahan TKI asal Hong Kong yang mengeluhkan tingginya bea masuk (BM) celana dalam dari Hong Kong ke Indonesia.
Yustinus menjawabnya melalui akun X di @prasto, Sabtu 14 Oktober 2023.
Menurut Prastowo, kiriman celana dalam yang dikirim Yuni itu masuk jalur hijau, artinya tidak melalui pemeriksaan Ditjen Bea Cukai.
Setelah diselidiki ternyata petugas PT Pos Indonesia waktu menetapkan nilai pabean mengira dolar yang tercantum sebagai dolar Amerika, bukan dolar Hong Kong.
Setelah ini, pihaknya telah memberikan edukasi kepada pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik dolar Hong Kong.
Termasuk mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Bea Cukai, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, beredar video pendek tentang seorang TKI di Hong Kong, bernama Yuni yang mengeluhkan mahalnya BM.
Yuni yang merantau ke Hong Kong mengirimkan celana dalam seharga Rp140 ribu kepada kerabatnya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Melalui video yang sama Yuni menyebut dikenai BM hingga Rp800 ribu oleh PT Pos Indonesia. Awalnya, Yuni mengira hal itu adalah prank.
"Saya rasa itu adalah oknum yang mengatas namakan bea cukai, tapi setelah saya selidiki itu benar-benar dari bea cukai. Jadi saya enggak tahu. Apa iya seperti itu?" ujar Yuni dalam video.
Saat itu dia mengaku tidak bisa membayar dari pada harga celana dalam yang dikirimkannya itu.
"Bukannya, para pekerja migran ini katanya dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki. Mana sekarang? Mana buktinya, ya sudah ambil celana dalamnya itu saja. Karena kita enggak bisa nebus," ujar Yuni.