Human Rights Watch Tuduh Israel Gunakan Senjata Fosfor Putih di Gaza dan Lebanon
Fosfor putih mengacu pada fosfor yang dipersenjatai, yang, menurut Reuters, digunakan untuk membakar posisi musuh.
Penggunaannya di medan perang legal untuk keperluan membuat layar asap, menghasilkan penerangan, menandai target atau membakar bunker dan bangunan.
Karena penggunaannya yang sah, konvensi internasional tidak melarang penggunaannya sebagai senjata kimia. Namun, fosfor putih diketahui menyebabkan luka bakar serius dan memicu kebakaran.
Ini dianggap sebagai senjata pembakar di bawah Protokol III Konvensi tentang Larangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu, yang melarang penggunaannya terhadap sasaran militer yang terletak di antara warga sipil.
Namun, Israel belum menandatangani protokol ini dan tidak terikat oleh ketentuan-ketentuannya.
Sebelumnya, pada tahun 2013, militer Israel mengumumkan rencana untuk menghapus penggunaan amunisi tabir asap fosfor putih.