Bandar dan Kurir Sabu Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang diduga sebagai bandar sabu dan satu kurir sebanyak 0,57 gram narkoba jenis sabu sabu diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Kamis 5 Oktober 2023 lalu.
Kedua tersangka diantaranya DL alias Akang (40) dan RS (25) diringkus di Jalan Datuk Laksamana Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Untuk keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peran tersanga DL alias Akang merupakan sebagai bandar dan RS sebagai kurir. Dari DL ditemukam dua plastik berisi sabu, satu unit Hp, plastik kosong dan uang tunai Rp500 ribu rupiah dan dari RS ditemukan satu unit Hp," ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Rabu 11 Oktober 2023.
Berawal, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Simpang Padang Bathin Solapan. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
"Setelah diperoleh informasi yang akurat saat itu target berada disebuah rumah Jalan Datuk laksamana Desa simpang padang. Kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut,"ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, DL mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapat dari AR (dalam lidik).