Lengkap P21 Kasus Penjualan Lahan, Dua Eks Kades di Bengkalis Dilimpahkan ke Kejari
Juga satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah kwitansi dua orang pembeli lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register Desa Pematang Duku.
“Sedangkan, modus operandi tersangka yang dilakukan oleh kedua oknum kepala desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain. Lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh Kedua oknum Kepala Desa tersebut,” ujarnya.
Sedangkan Kasi Intel Kejari Bengkalis Hardianto SH usai ikut membawa kedua tersangka ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan mengatakan, pihaknya sudah memenerima berkas kedua tersangka yang ditanyakan lengkap (P21).
Ya, hari ini sudah kita terima kedua tersangka dari Tipikor Polres Bengkalis dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Tapi tersangka HR, memang saat ini sedang menjadi hukuman penjara atas kasus sebelumnya yakni kasus penjualan lahan HPT di Desa Senderak.
"Jadi tersangka kembali diserahkan ke lapas untuk kembali menjalani hukuman,"ungkapnya.
Sementara, Alhamran Ariawan, SH,MH, kuasa hukum tersangka BN, yang mendampingi kliennya juga menyebutkan, akan mengikuti prosedur hukum dan penyerahan tahap dua ini sudah menjadi kewenangan penyidik, namun nantinya akan dipertimbangkan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.