Perbedaan Uang Pensiun Presiden Indonesia dengan Malaysia
RIAU24.COM - Masa pensiun adalah masa di mana seseorang telah melewati masa produktifnya. Di berbagai belahan dunia, tiap negara tentunya memiliki usia pensiun yang berbeda-beda tergantung dengan kebijakan maupun profesi yang dijalankan di negaranya masing-masing.
Diketahui, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggal menghitung bulan, artinya masa pensiun Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia sudah semakin dekat.
Lantas banyak khalayak yang penasaran berapa sih uang pensiun Jokowi? Bagaimana jika kita bandingkan dengan pimpinan negara lain?
Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sebagai Presiden, Jokowi pastinya akan mendapat uang pensiun sebagai layaknya pejabat negara lain. Apalagi, baru-baru ini, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.
PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% untuk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
PNS baru menerima uang pensiunan saat memasuki batas usia pensiun yakni 56 tahun. Penghasilan PNS pada saat aktif dan pada saat pensiun sangat jauh berbeda.
Saat aktif, PNS tidak hanya menerima gaji pokok saja, tak home pay PNS pada saat masih aktif terdiri dari gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan sebagainya.
Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.
Hanya dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Uang pensiunan Malaysia tampak besar. Melansir dari media Malaysia, hal ini terlihat dari ungkapan Saksi di Pengadilan Tinggi Malaysia yang mengatakan salah satu mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia menerima pembayaran RM 1 juta atau sekitar Rp 3,3 miliar setelah pensiun sebagaimana diatur oleh Undang-undang Anggota Parlemen (Remunerasi) 1980.
Selain itu, Najib juga menerima pendapatan bulanan kotor sebesar RM 58.605,15 (Rp 197 juta) dari April 2009 hingga Mei 2018 melalui rekening Bank Affin.