Menu

Menelaah Penetapan APBD-P Kabupaten Bengkalis 2023, Gempar : Apakah Cacat Secara Hukum atau Tidak..?

Dahari 8 Oct 2023, 19:43
Ilustrasi net
Ilustrasi net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Telah disahkannya APBD-P Kabupaten bengkalis tahun 2023 yang tercatat sebesar 4,8 Triliun tentunya menjadi tandatanya besar terhadap kalangan publik secara umum.

Hal itu, bukan saja menitik berat soal jumlah besarnya, namun mekanisme yang harus di pertanyakan sudah benar atau pun tidak.

Persoalan ini di mulai dengan adanya tindakan kolektif di internal legislatif kabupaten Bengkalis soal memazulkan  atau adanya mosi tak percaya terhadap dua pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis diantaranya H Khairul Umam (Ketua DPRD red,) dan Syahrial ST MSi (Wakil Ketua I DPRD).

Sebanyak 37 anggota DPRD Bengkalis mendatangani mosi tak percaya kemudian membawa mosi ini ke badan kehormatan (BK) dengan menjadi acuan tindakan yang melanggar tatib dan egosentris pimpinan.

Kemudian BK dinilai tidak independen dan objektif diduga adanya indikasi ke 37 anggota DPRD ikut mendatangani mosi ada di dalam struktural dan keanggotaan BK.

Seharusnya hal itu tidaklah wajib kiranya objektif dan transparan pada pelaksanaan apabila jika ada kiranya anggota yang melanggar ditatib atau aturan yang lain selama menjabat.

Halaman: 12Lihat Semua