Wujudkan Desa Cantik, Pemkab Siak-BPS Kolaborasi
RIAU24.COM - SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan pencanangan Desa Cinta Statistik (Cantik) merupakan bagian dari statistic sektoral, sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan Presiden No 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah Desa/Kelurahan adalah penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing. Program Desa Cinta Statistik merupakan salah satu inovasi BPS yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh Desa.
Hal tersebut, sejalan dengan kebijakan nasional khususnya :1 Nawacita no 3 Pemerintah berkomitmen membangun Indonesia Pinggiran 2 RPJM 2020-2024 desa mandiri menjadi target prioritas pembangunan. Desa menjadi subjek dari ujung tombak pembangunan, 3 UU No 16 tahun 2014 tentang desa perlunya pemanfaatan data melalui sistem informasi desa dalam pembangunan desa yang lebih baik.
4. Prioritas presiden : SDM unggul, indonesia maju sebagai implementasinya, kabupaten Siak yang memiliki 122 Kampung dan 9 kelurahan ingin memajukan pengelolaan statistik desa. Melalui pencanangan Desa Cinta Statistik di setiap kampung dan kelurahan yang ada, untuk menjadikan Desa/Kelurahan sebagai objek dalam pengelolaan data statistik.
“Karena selama ini data ada di desa/kelurahan, tidak meninggalkan jejak, adanya data yang tidak terhubung berpotensi terjadinya inkonsistensi dan duplikasi,”ujar Kepala Dinas Kominfo kabupaten Siak Romi Lesmana Dermawan dalam keterangan persnya, di Siak, Kamis (5/10/2023).
Kadis Kominfo mengharapkan dengan adanya pencanangan Desa Cinta Statistik oleh Pemkab Siak bersama BPS Kabupaten Siak dapat diterapkan prinsip pelaksanaan pembinaan Statistik Desa dicapai bersama-sama, dimana data yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan, fleksibel dan tidak mengikat.