Perdana! Palang Merah Internasional Keluarkan Buku Aturan Untuk 'Hacktivists' di Zona Konflik
Berdasarkan hukum humaniter internasional, aturannya adalah:
1. Jangan mengarahkan serangan cyber terhadap objek sipil
2. Jangan menggunakan malware atau alat atau teknik lain yang menyebar secara otomatis dan merusak tujuan militer dan objek sipil tanpa pandang bulu
3. Saat merencanakan serangan cyber terhadap tujuan militer, lakukan segala sesuatu yang mungkin untuk menghindari atau meminimalkan efek operasi Anda terhadap warga sipil
4. Jangan melakukan operasi cyber terhadap fasilitas medis dan kemanusiaan
5. Jangan melakukan serangan cyber terhadap objek yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk atau yang dapat melepaskan kekuatan berbahaya