Menu

Perkembangan Terbaru dari KPU Soal Syarat Caleg Koruptor

Azhar 3 Oct 2023, 10:49
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihhan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. Sumber: kompas.com
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihhan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihhan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin berencana mengkaji aturan turunan dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 dan 28 Tahun 2023 terkait syarat bagi mantan narapidana korupsi atau koruptor untuk maju sebagai bakal caleg (bacaleg).

"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita TL (tindak lanjut) nih, nah bentuknya apa yang sedang kita rumuskan," sebutnya dikutip dari inilah.com, Selasa 3 Oktober 2023.

Sayang, Afif belum mau membeberkan kapan waktu pasti bagi pihaknya untuk merevisi PKPU 10 dan 11 tahun 2023 tersebut.

Alasannya karen KPU mengaku masih melakukan pembahasan dan mendengarkan masukan internal.

"(Tindak lanjutnya) nanti kita bahas. Kita bahas de" sebutnya.

Untuk diketahui, KPU langsung menggelar Rapat Konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) dan pakar hukum administrasi negara (HAN) usai mendapatkan masukan terkait upaya tindak lanjut putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023.

Anggota KPU RI yang lain Idham Holik menyebutkan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melaksanakan prinsip profesional.