Kisruh DPRD Bengkalis, Syahrial ST MSi : Kami Minta Agar Aparat Penegak Hukum Untuk Mengambil Tindakan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Ketua DPRD H Khairul Umam dan Wakil ketua I Syahrial ST MSi meminta kepada aparat penegak hukum agar memeriksa semua anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Pasalnya, saat banmus dan paripurna ada empat orang masyarakat yang ikut dalam pelaksanaan rapat tersebut. Padahal partai golkar telah mengeluarkan surat peganti antar waktu (PAW) terhadap empat orang fraksi golkar.
Hal tersebut disampaikan wakil ketua I Syahrial ST Msi saat akan menggelar rapat Banmus PAW empat orang fraksi golkar.
"Pemberhentian itu sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh gubenur. Sementara peresmiannya paling lama 60 hari. Kami tentunya sebagai pimpinan yang mengerti persoalan aturan. Takutnya kalau tidak di fasilitasi dianggap melawan hukum,"ungkap Syahrial.
Menurut Syahrial, sehingga dirinya yang masih sah sebagai wakil ketua I DPRD Bengkalis. Dan yang berkembang pada hari ini adalah, ada empat anggota dewan yang sudah dinonaktifkan sesuai SK itu masih tetap kelihatan dan mengikuti berbagai kegiatan.
"Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas, bahwa seluruh surat surat dari golkar, itu sudah ditembuskan kepada kepolisian, kejaksaan dan kami tidak mau terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Saya sebagai ketua DPD golkar selalu memberikan penerangan agar kawan kawan bersabar,"cetus Syahrial.
Diutarakannya, dengan hal yang berlarut larut seperti ini, sampai kapan kami harus menahan soal ini.
"Saya tegaskan kepada aparat penegak hukum agar untuk masuk ke DPRD Bengkalis. Periksa kami semua, apakah dipihak kami yang benar atau apakah di pihak yang melakukan mosi tidak percaya yang benar,"tegasnya.
Kemudian, ungkap Syahrial, pembahasan APBD-P tersebut masih melibatkan masyarakat biasa dalam sesuatu saat mengambil keputusan.
"Kalau soal APBD-P saya tidak tau, apakah dokumen di salahkannya. Tetapi berkaitan dengan pemakzulan kami, yang disampaikan oleh pihak DPRD dan baru tadi kami mendapatkan dari Sekda, bahwa mereka melanjutkan ke gubenur riau. Itu jelas jelas masih ada tanda tangan empat orang masyarakat biasa. Dan sudah jelas sudah cacat hukum. Selanjutnya, berkaitan dengan dinamika ini semoga cepat selesai dan kami berupaya agar ini bisa seperti semula,"pungkasnya seraya mengatakan bahwa kebenaran akan muncul pada waktunya.