Selalu Lolos Lantaran Dibantu Keluarga, DPO Narkoba Warga Desa Deluk Bantan Akhirnya Mendekam Dijeruji Besi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang DPO serta pengedar narkoba berinisial MI alias Mul (47) warga Jalan Jangkang, Desa Deluk, Kecamatan Bantan diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Selasa 26 September 2023.
Saat diringkus, petugas kepolisian juga menyita barang bukti sebanyak 0.90 gram narkoba jenis sabu. Tersangka MI alias Mul dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Tersangka ini merupakan DPO dan pengedar sabu. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 0.90 gram sabu, sebuah Hp, dan sepeda motor,"ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Jumat 29 September 2023.
Diutarakan Toni Armando, MI aliaw Mul ditangkap disaat sedang patroli sekala besar dengan Kapolres Bengkalis dan kepala Bea cukai Bengkalis pada hari Selasa 26 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB, di desa Jangkang dan desa Deluk.
"Saat itu, tiba tiba ada masyarakat desa Jangkang yang menyampaikan bahwa DPO MI alias Mul yang telah menjadi DPO sejak tahun 2022 sedang berada dirumahnya di Desa Deluk, menanggapi informasi tersebut tim Opsnal langsung menuju rumah tersangka, pada saat akan ditangkap tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan,"ungkapnya.
"Sudah beberapa kali gagal menangkap tersangka, karena dibantu keluarganya untuk melarikan diri,"bebernya
Kemudian team opsnal melakukan upaya hukum pengeledahan badan dan dirumah MI alias Mul. Tim menemukan sejumlah barang bukti sabu diantaranya 0.90 gram sabu.
Tak sampai disitu, saat diinterogasi terhadap tersangka Mul, mengakui benar pernah menjual dua paket Narkotika jenis sabu kepada PJ dalam perkara terdahulu yang sudah di Vonis 4 tahun penjara. Dan saat dites urine, tersangka Mul juga positif narkoba.