Dirjen Bea Cukai Kemenku Ungkap Titah Satgas TPPU soal Kasus Impor Emas Rp189 T
RIAU24.COM -Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan ada perintah khusus Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melaporkan hasil pendalaman terkait kasus impor emas Rp189 triliun.
Askolani menegaskan review yang dilakukan pihaknya sudah dilakukan secara mendalam dan komprehensif.
Selain itu, ia melakukan pemetaan di lapangan yang hasilnya menunjukkan pelaksanaan ekspor dan impor sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
"Tapi, kemudian Bea Cukai memberikan masukan mengenai risiko kegiatan pengelolaan emas di dalam negeri yang perlu didalami oleh Bareskrim. Sehingga Bea Cukai memberikan sharing masukan dan koordinasi dengan Bareksrim lebih lanjut karena sudah memasuki ranah kepolisian, tetapi Bea Cukai selalu support," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/9).
"Review mengenai kondisi pengelolaan emas di dalam negeri tersebut diminta menteri koordinator (Menko Polhukam Mahfud MD) untuk diperdalam lagi oleh Bea Cukai sampai dengan waktu 1 bulan ke depan," imbuh Askolani.
Askolani mengatakan nantinya update progres review tersebut akan disampaikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu ke Bareskrim Polri dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut langkah ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan lembaga terkait.
Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu ke DJBC hingga awal November 2023.
Jika tidak, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain.
"Seandainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil langkah, beberapa alternatif. Salah satunya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lain untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini," ujar Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/9).
(***)