Terungkap! Motif Jahat Trump dalam Manipulasi Laporan Keuangan Demi Uang
RIAU24.COM -Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan anak-anaknya dituduh terlibat atas kasus penipuan bisnis.
Trump diduga memberikan laporan keuangan palsu selama hampir satu dekade.
Keputusan ini dikeluarkan Hakim Arthur Engoron di New York, hanya beberapa hari jelang sidang peradilan Trump terkait kasus perdata.
Hakim Engoron menyatakan Trump, putra-putranya, dan pihak-pihak lain bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran yang terus-menerus, terhadap hukum negara bagian new York.
Dilansir CNN, Engoron mendapati laporan keuangan yang diberikan keluarga Trump kepada pemberi pinjaman dan perusahaan asuransi terkait Trump Organization selama sekitar satu dekade adalah palsu, dan berulang kali terlibat dalam penipuan.
Keputusan ini menjadi pukulan bagi Trump, sekaligus mematahkan semua argumen Trump bahwa dia tidak menaikkan nilai harga lapangan golf, hotel, rumah di Mar-a-Lago dan Seven Springs pada laporan keuangan yang berulang kali digunakan dalam bisnisnya.
"Hari ini hakim menemukan bahwa Donald Trump dan Trump Organization terlibat dalam penipuan keuangan selama bertahun-tahun," kata Jaksa Agung Letitia James.
Jaksa Agung juga telah menuntut ganti rugi sebesar US$250 juta, larangan bagi keluarga Trump menjabat sebagai pebisnis di New York, dan menghentikan perusahaan Trump melakukan transaksi bisnis selama lima tahun.
Hakim juga menyebut Trump menggelembungkan nilai apartemennya di Trump Tower sebesar tiga kali lipat, hingga mengakibatkan penilai berlebihan antara US$114 juta hingga US$207 juta.
Trump mengutuk keputusan tersebut dalam sebuah pernyataan, dan menuduh Engoron "melakukan perintah" Jaksa Agung James.
Protes itu disampaikan ketika mantan presiden tersebut berkampanye untuk kembali ke Gedung Putih.
"Ini adalah perusahaan besar yang telah difitnah oleh 'Perburuan Penyihir' yang bermotif politik. Ini sangat tidak adil, dan saya meminta bantuan dari Pengadilan tertinggi di Negara Bagian New York, at
(***)