BP Batam: Pengosongan Pulau Rempang Batal
"Artinya tanggal 28 nanti tidak ada lagi isu-isu yang dilemparkan bahwa sementara tetep jalan tidak ada batas akhir pada tanggal 28 September ini," tambahnya menjelaskan.
Contohnya, ia katakan, ada isu rumah yang akan diganti wujudnya saja tidak ada, apakah BP Batam serius?
"Tentu kita serius lah menangani… masyarakat jangan khawatir," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan ganti rugi warga Pulau Rempang, terdampak proyek Rempang Eco City akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga.
Sebab, sebelumnya terjadi konflik karena warga menolak pembangunan tersebut. Bahkan, dia katakan, uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.
Itu diantaranya tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa, dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.