Warga Rempang Respon soal Putusan Jokowi usai Rapat Khusus dengan Sejumlah Menteri
RIAU24.COM -Keluarga besar adat Melayu Tempatan 16 Kampung Tua Pasir Panjang, Rempang Cate, Batam, Kepulauan Riau kukuh tetap menyatakan menolak relokasi demi Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City.
Hal itu disampaikan meski pemerintah akhirnya memutuskan relokasi tetap di Pulau Rempang, bukan Pulau Galang.
Perwakilan keluarga besar kampung adat Melayu menuturkan tak mau digeser sedikit pun dari tanah kelahiran nenek moyang mereka.
"Kami menolak dengan tegas sejengkal pergeseran, perpindahan, relokasi atau penggusuran atau pengosongan dari tanah tumpah darah nenek leluhur kami," kata salah satu warga perwakilan dalam sebuah video yang diunggah oleh YLBHI, Senin (25/9).
"Apapun bentuknya, apapun terminologinya tanpa syarat," imbuhnya.
Dalam rekaman video melansir CNN Indonesia mereka mendukung program pembangunan pemerintah asal dilakukan berkeadilan untuk memajukan negara kesatuan RI, khususnya kampung Pulau Rempang dan Galang.
Namun, menurutnya, pemerintah, DPR, dan Komnas HAM tidak boleh tergesa gesa.
Warga berpendapat perlu adanya peninjauan dan pengkajian kembali rencana lokasi PSN Rempang Eco City.
Warga juga mendesak presiden dan jajaran Direktorat Perlindungan Cagar Budaya Kemendikbud, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Mahkamah Agung untuk segera mendata di lapangan.
Menetapkan, menerbitkan legalitas pengakuan atau perlindungan sejarah cagar budaya nusantara terhadap 16 Kampung Tua Melayu Rempang Galang.
Selain itu, warga mendesak Presiden Jokowi dan jajaran Komnas HAM, DPR, gubernur Kepri dan calon investor untuk segera pendataan perhitungan dan pembayaran ganti untung untuk tanah tanah garapan, kebun-kebun, dan usaha masyarakat.
"Dan pendapat saudara saudara kami, jika terdampak pembangunan pemerintah dengan asas musyawarah mufakat dan keadilan," pungkasnya.
(***)