Interpol Mengeluarkan Red Corner Notice Untuk Teroris Khalistani Karanvir Singh
RIAU24.COM - Interpol, juga dikenal sebagai Organisasi Polisi Kriminal Internasional, telah mengeluarkan Red Corner Notice untuk teroris Khalistani Karanvir Singh.
Berdasarkan ANI, mengutip sumber-sumber intelijen, mengatakan bahwa Singh diyakini tinggal di Pakistan dan memiliki hubungan dengan kelompok teroris pro-Khalistan Babbar Khalsa International. Dia berasal dari distrik Kapurthala Punjab dan berusia 38 tahun, sesuai rincian oleh Interpol.
"Konspirasi kriminal, pembunuhan, pelanggaran yang terkait dengan Undang-Undang Senjata, pelanggaran yang terkait dengan Undang-Undang Bahan Peledak, mengumpulkan dana untuk tindakan teroris, konspirasi, menjadi anggota geng atau organisasi teroris. Pelanggaran yang terkait dengan Undang-Undang Senjata, dan pelanggaran yang terkait dengan Undang-Undang Bahan Peledak," sesuai tuduhan yang dinyatakan oleh Interpol di situsnya.
Red Corner Notice adalah permintaan yang dibuat oleh Interpol kepada lembaga penegak hukum di negara-negara anggotanya untuk mencari dan menahan sementara seseorang sampai proses hukum seperti ekstradisi atau menyerah.
Interpol adalah organisasi antar pemerintah dengan 195 negara anggota, dan membantu polisi di semua negara tersebut untuk bekerja sama untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih aman.
Ketegangan diplomatik