Motif Sakit Hati, Siswa Demak Nekat Bacok Guru Olahraga
"Kemudian korban diantarkan ke Rumah Sakit Gubug hingga dirujuk ke RS Kariadi Semarang karena mengalami luka terbuka pada bagian leher belakang dan lengan kiri," lanjutnya.
Satake menuturkan saat ini MAR telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP.
(***)