Kemendagri Sebut BRK Syariah BPD Pertama di Indonesia yang Sudah Lakukan Pemadanan Data NIK Nasabah
Sementara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah mengatakan kerja sama ini merupakan upaya peningkatan layanan kepada nasabah. Pasalnya, bank akan lebih cepat dan mudah dalam mengakses data nasabah secara lebih akurat dan komprehensif.
Akses yang mudah akan mempercepat standar layanan bagi nasabah dan pencegahan tindakan kejahatan melalui pemalsuan identitas. Hal ini akan membuat proses verifikasi data yang mudah dan memberikan kenyamanan bagi nasabah.
“Selain mempercepat layanan untuk nasabah, melalui kerja sama ini bank dapat melakukan mitigasi risiko khususnya menghindari pemalsuan data dan rekening fiktif,” katanya.
Lebih lanjut, Fajar Restu meyakini kerja sama ini bermanfaat besar bagi industri perbankan yang mengusung asas kehati-hatian dalam bisnisnya. Basis data kependudukan yang tertata rapi akan memudahkan lembaga keuangan dalam melakukan verifikasi data nasabah.
Selanjutnya, ditambahkan oleh Pemimpin Bagian AML dan CTF BRK Syariah, Nety Supiaty sesuai dengan PP RI Nomor 10 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BRK Syariah melakukan pembayaran PNBP dari pemadanan data NIK Nasabah yang telah dilakukan. ***