Melihat Kreteria Cawapres 2024 yang Dibutuhkan Prabowo
RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengomentari belum adanya cawapres yang dipilih bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dia menilai, hal ini karena belum menemukan sosok yang tepat dikutip dari rmol.id, Kamis 21 September 2023.
"Konsep yang ideal adalah capres berani mengembalikan serta mendudukan pranata wakil presiden sesuai derajat konstitusionalnya sesuai UUD 1945, bukan semata-mata 'ban serep'," sebutnya.
Menurutnya, tugas konstitusional negara ke depan akan semakin kompleks. Sehingga, cawapres nantinya harus teknokratis, intelektual, cendekiawan yang menguasai aspek ketatanegaraan serta kepemerintahan.
Hal ini menurutnya pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan, seperti contohnya dwitunggal Soekarno-Hatta. Saat itu, Soekarno berperan sebagai solidarity maker di awal kemerdekaan, dan Hatta berperan sebagai administrator negara.
"Prinsip meritokrasi dalam menentukan wakil presiden yaitu membuka kesempatan setara bagi setiap figur potensial yang cakap dan teknokratis untuk menyelenggarakan pemerintahan republik secara benar untuk mencapai tujuan negara," sebutnya.
Tambahnya, tugas wakil presiden sengaja tidak didesain sedemikian rupa dalam UUD NRI Tahun 1945.
Konstitusi menyebutkan tugas wakil presiden hanya membantu presiden. Meskipun seperti itu tugas tersebut berbeda dengan para menteri sebagai pembantu presiden.
Karena kedudukan wakil presiden hukumnya lebih tinggi dan komprehensif dibanding para menteri negara.