Sri Mulyani Menkeu Kutip Potongan Surah Al Baqarah Ayat 112 saat Rapat DPR, Singgung Soal Penghakiman Akhirat
RIAU24.COM -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutip potongan ayat dari Surat Al-Baqarah ayat 112 dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ia mengatakan bahwa bagi orang yang menyerahkan dirinya kepada Allah sambil berbuat baik, bukan hanya berjanji, akan mendapatkan pahala di sisi Tuhan, tanpa kekhawatiran atau kesedihan.
Dijelaskan dalam kitab Tafsir as-Sa’di karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, dalam Surah Al Baqarah ayat 112 itu dijelaskan:
Allah menyebutkan keterangan yang jelas dan bersifat umum bagi setiap orang seraya berfirman, “(tidak demikian) tentu, ” maksudnya tidak seperti angan-angan dan klaim manusia, Akan tetapi “barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah,” yang berarti mengikhlaskan segala perbuatannya dan dengan menyerahkan hatinya kepadaNya, ”sedang ia” dengan keikhlasannya tersebut, ”berbuat kebajikan” dalam menyembah Allah dengan menyembah-Nya sesuai syariat Allah. Maka mereka itulah penghuni surga dengan segala kenikmatan yang dijanjikan, “dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati, ” kaum itu memperoleh apa yang diharapkan dan terhindar dari apa yang dikhawatirkan.
Lebih jauh, dapat diartikan pula bahwa siapa pun yang menyimpang dari ajaran yang benar akan mengalami penderitaan dan terhukum di neraka.
Oleh karena itu, satu-satunya jalan keselamatan adalah bagi mereka yang tulus dalam beribadah kepada Tuhan dan mengikuti ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.
Usai mengutip potongan surah dalam Al Quran, Sri Mulyani lantas mendoakan para pimpinan dan anggota DPR RI agar diberikan kekuatan dan keberkahan dalam melaksanakan tugas negara.
Ia juga mendoakan kesuksesan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang masa baktinya akan berakhir pada tahun 2024.
Sri Mulyani menyimpulkan dengan menyebutkan doa untuk keselamatan dan kemakmuran Indonesia.
Rapat Paripurna ini merupakan tahap kedua dalam pembahasan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 menjadi Undang-Undang.
Pembahasan tahap pertama telah dilakukan di Badan Anggaran DPR RI sebelumnya.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan pandangan fraksi yang disetujui pada tahap pertama.
Delapan fraksi, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, sepakat untuk menyetujui RUU APBN 2024 menjadi UU. Sementara PKS setuju dengan catatan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta konfirmasi dari seluruh anggota dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU.
Setelah mendapat persetujuan dari anggota, Puan Maharani mengesahkan RUU APBN 2024 menjadi UU.***