Menu

Berikut Jawaban Karo Hukum Elly Wardani Soal PAW Empat Orang Fraksi Golkar DPRD Bengkalis

Dahari 21 Sep 2023, 13:15
Elly Wardani Karo Hukum Gubenur Riau
Elly Wardani Karo Hukum Gubenur Riau

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sehubungan telah ditetapkannya keputusan oleh gubenur riau Nomor Kpts 7134/IX/2023 sejak tertanggal 18 September 2023 soal peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten Bengkalis dari fraksi golkar.

Keempat orang fraksi dari partai Golkar yang diberhentikan tersebut diantaranya Syafroni Untung yang akan di PAW kan sebagai anggota DPRD digantikan Dedi Wansyah masa jabatan 2019-2024.

Selanjutnya, sesuai Kpts 7135/IX/2023 yang akan di PAW adalah Al Azmi yang akan digantikan Mangasa Halomoan Tuamasa masa jabatan 2019-2024. Kpts 7136/IX/2023 yang akan di PAW Ruby Handoko alias Akok akan di PAW digantikan oleh drs. Mukhlis MPd masa jabatan 2019-2024.

Kemudian, Kpts 7137/IX/2023 atas nama Septian Nugraha akan di PAW digantikan oleh H.Thamrin Mali masa jabatan 2019-2024. Keputusan tersebut sesuai keputusan gubenur riau dengan berbunyi agar melaksanakan pengambilan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sementara, Karo Hukum Elly Wardani saat dikonfirmasi Riau24.com, Kamis 21 September 2023 mengatakan bahwa, dikarenakan SK gubenur sudah terbit dan seharusnya semua pihak harus menghormati hal tersebut.

"Karenakan SK gubenur sudah terbit dan seharusnya semua pihak harus menghormati itu serta menghormati dan melaksanakannya sesuai aturan,"ujar karo Hukum Elly Wardani.

"Kembali ke yang bersangkutan, mengerti nggak membaca SK tersebut. Kan sudah jelas pemberhentian sebagai legislatif fraksi golkar,"ujarnya lagi.

Elly Wardani kembali menerangkan, masalag mereka mau menggugat itu hak setiap orang,"Ngga apa apa silahkan saja. Tetapi SK yang sudah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang harus tetap dilaksanakan sampai ada putusan yang membatalkannya," pungkasnya.

Laporan pelaksanaan pengambilan sumpah janji kepada gubenur riau. Surat PAW itu ditandatangi oleh kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah, kordinator otonomi daerah Tri Jumarsa Jalil S.STP.M IP.