PTPN V: Kegiatan Eksplorasi Sesuai Regulasi
"Jadi jelas. Tidak ada hasil eksplorasi yang keluar. Seluruhnya untuk kepentingan perusahaan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Risky, kegiatan eksplorasi tersebut merupakan bagian penerapan perkebunan sawit lestari dan berkelanjutan sesuai dengan regulasi wajib Pemerintah terhadap perusahaan sawit dalam memenuhi ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil.
Hal tersebut diantaranya pembangunan embung-embung atau water reservoir guna memastikan keberadaan air di musim kering dan mendukung program pencegahan Karhutla. Adapun mineral dari kegiatan pembangunan embung tidak diperjualbelikan dan dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan kebun inti.
"Di sini saya ingin kembali menyampaikan tidak ada yang dilanggar PTPN V terkait hal ini," ujarnya.
Jika ada yang dilanggar, maka tentunya perusahaan perkebunan negara itu tidak akan memperoleh sertifikat ISPO ataupun sertifikat lingkungan bertaraf International semisal International Sustainable Carbon Certification (ISCC) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Jadi kami meminta pihak-pihak yang sering memberikan informasi menyesatkan agar memahami yang disampaikan ini. Dimana bahkan pihak Kepolisian yang juga sudah pernah turun langsung mengunjungi Embung Perusahaan yang ada di Rokan Hulu, tidak menemukan pelanggaran dalam aktivitas ini," demikian Risky.*