Staf Menteri Keuangan Usut Pengusaha yang Bantu Anies Baswedan Kampanye di Pilpres 2024, Buntut Pernyataan di Acara Mata Najwa
Ia turut menyertakan akun @aniesbaswedan dalam postingannya itu dengan menuliskan "Pak @aniesbaswedan ysh, terhadap opini dan tudingan yang Anda sampaikan kemarin di acara Mata Najwa di UGM, seolah ada pemeriksaan pajak yang dilakukan karena motif politis, kami sampaikan tanggapan," tulisnya pada pukul 07.45 WIB hari ini.
Ada empat poin yang disampaikan Prastowo dan empat poin itu serupa dengan siaran pers Ditjen Pajak Nomor SP-31/2-23 berjudul Pernyataan DJP tentang Pemeriksaan Pajak.
Berikut ini empat poinnya:
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa didasarkan pada UU, aturan, tata cara yang baku, dan dilaksanakan secara profesional dan berintegritas.
2. Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan bayar pajak atau terdapat data/informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi sehingga kepatuhan harus diuji.
3. Dengan demikian, tidak mungkin pemeriksaan dapat dilakukan dengan motif subyektif tertentu, termasuk politik.