Media Asing Soroti Lagi Pulau Rempang, Buntut Konflik Investasi ECO City yang Mengancam 7.500 Warga
RIAU24.COM -Konflik yang terjadi antara warga Pulau Rempang dengan pemerintah juga ikut menjadi sorotan dunia.
Ada beberapa kantor berita besar yang mulai membedah mengapa konflik di pulau itu akhirnya terjadi.
Majalah yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), Time, mengabarkan bahwa warga Rempang saat ini sedang berupaya untuk menolak masuknya investasi pembuatan pabrik yang dilakukan pihak produsen pasir kuarsa asal China, Xinyi Group.
Mereka menyebut atas pembangunan itu, 7.500 warga terancam direlokasi.
"Konfrontasi ini menyoroti meningkatnya ketegangan antara pihak berwenang dan masyarakat lokal di seluruh Indonesia terkait sejumlah proyek infrastruktur, banyak di antaranya didanai oleh perusahaan China, yang mengancam akan menggusur masyarakat adat," tulis media itu pada Rabu (13/9/2023).
Di Timur Tengah, media asal Qatar Al Jazeera juga membedah mengapa warga Rempang menolak investasi yang bernilai hingga ratusan triliun itu.
Al Jazeera mengatakan pabrik itu dibangun di pusat perekonomian yang dijuluki Rempang Eco-City.
Rempang Eco-City dijelaskan merupakan proyek gabungan antara Otoritas Zona Bebas Indonesia (BP Batam) dan perusahaan lokal, PT Makmur Elok Graha (MEG).
MEG disebut telah bekerja sama dengan pihak Xinyi Group.
Namun proyek ini membuat warga yang tinggal di perkampungan tua tradisional Melayu Rempang harus direlokasi.
Ini pun ditolak warga karena nilai historis masyarakat Melayu yang telah mendiami pulau itu bahkan sebelum Indonesia merdeka.
"Situasi di Rempang adalah bagian dari praktik umum yang memandang penduduk lokal sebagai penghambat pembangunan. Ini adalah cara yang secara struktural penuh kekerasan dalam mengelola masyarakat," pungkas dosen studi politik dan keamanan di Murdoch University di Perth, Ian Murdoch.
Sementara itu, platform publikasi analisis milik think tank ISEAS-Yusof Ishak Institute, Fulcrum, menuliskan bahwa ada ketidakpastian hukum atas tanah yang menimbulkan konflik agraria ini.
Pernyataan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dikutip.
"Pergeseran penggunaan lahan di Pulau Rempang mencerminkan ketidakpastian peraturan mengenai penggunaan lahan di Indonesia secara umum. Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto mengatakan, tanah yang ditempati warga tidak memiliki sertifikat kepemilikan," tulis artikel berjudul 'Mengapa Proyek Nasional Rempang Eco-City Batam Menjadi Kontroversi' itu.
"Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, kejadian di Rempang yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh keputusan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mengubah status fungsional tanah. Ketidakpastian peraturan ini menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah," tambahnya.***