Uang Pengganti Disunat, Berikut Beberapa Fakta Tentang Surya Darmadi
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi pada tingkat kasasi. Mulanya, Surya divonis mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp42 triliun.
Namun, MA menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya menjadi 2 triliun saja. Alhasil, Surya Darmadi tidak perlu mengembalikan uang negara Rp 40 triliun sebagaimana perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Melansir news.detik.com, berikut 5 hal soal Surya Darmadi yang diambil dari putusan pengadilan, Rabu (20/9):
1. Properti Surya Darmadi
Berbekal bisnis ilegalnya, pengusaha kelahiran 4 Maret 1952 membeli sejumlah aset. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi dengan pasal pencucian uang.
Surya sendiri memiliki sejumlah tempat tinggal, yaitu rumah di Pondok Indah, rumah di Nassim Park Orchard Road Singapura, dan di Tower One Singapura.
2. Perusahaan Surya Darmadi
Surya Darmadi memutar usahanya di bidang:
-Darmex Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Group ini memiliki 15 aak perusahaan, yaitu duta Palma Nusantara, Cerenti Subur, Jogan Sentosa, Eluan Mahkota, Wana Jingga Timur, Delimuda Perkasa, Banyu Bening Utama, Seberida Subur, Mekar Alam Lestari, Panca Agri Lestari, Kencana Amal Tani, Palma Inti Lestari, Aditya Palma Nusantara, Lestari Persada Alam dan Palma Satu
-Alfa Ledo yang memiliki 15 anak perusahaan, bergerak di perkebunan sawit
-PT Monteradi Mas yang memiliki 6 anak perusahaan, bergerak di perkebunan sawit
-PT Asset Pasific yang memiliki 14 anak perusahaan di bidang pertanian
-PT Delimuda Nusantara, bergerai di bidang perusahaan
-PT Dabi Air Nusantara. Surya Darmadi memiliki 25 persen saham di perusahaan penerbangan di bidang helikopter itu.
-3 Perusahaan trading di Singapura
-Perusahaan properti di Australia
-Perusahaan properti di Singapura
3. Modus
Surya Darmadi melakukan kongkalikong dengan Bupati agar mendapatkan izin membuka lahan sawit. Padahal lahan sawit itu di atas hutan. Bisnis itu dilakukan bertahun-tahun.
Atas hal itu, Kejaksaan Agung membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.
Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.